a. Tugas:
- Sebagai pemimpin dan penanggungjawab LPMD
- Merencanakan dan mengarahkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, paradigma, visi, misi untuk mengangkat Citra Wilayah
- Meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan melalui program pengabdian unggulan
- Memfasilitasi sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat yang mudah diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat pengguna
- Mengembangkan kapasitas pengelolaan pada pusat-pusat pengabdian
- Melaksanakan penilaian dan konsolidasi dalam rangka meningkatkan relevansi, keberlangsungan efesiensi dan akuntabilitas
- Menyelenggarakan penerapan standar mutu pengabdian kepada masyarakat dan akreditasi kopetensi sarana dan prasarana LPMD
- Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan visi, misi, tujuan, sasaran dan kebijakan pengabdian kepada masyarakat
- Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan pedoman pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
- Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan pola organisasi dan tata kerja pusat-pusat pengabdian kepada masyarakat
- Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan program peningkata kualitas pembinaan, pengembangan dan jaringan pengabdian kepada masyarakat
- Membuat program pengembangan pengabdian kepada masyarakat penerapan ilmu keagamaan, ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni tertentu untuk menunjang pengembangan konsep pembangunan nasional, wilayah dan/atau daerah, pengembangan sistem pendidikan dan pengembangan
- Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan Prosedur dan standar penilaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat
- Menyelenggarakan program kemitraan dan pemberdayaan UKM usaha kecil dan menengah serta pemerintah daerah
- Menyelenggarakan pelayanan masyarakat sebagai katalisator pengembangan masyarakat madani
- Melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada pemerintah setempat
b. Wewenang:
1) Mengendalikan
tenaga administrasi, sumber daya manusia, dan sumber dana yang diperlukan
2) Membuat budget
planning terhadap kegiatan lembaga penelitian dan melakukan kontrol
3) Merekomendasi dan
mengajukan proposal penerapan IPTEKS kepada lembaga instansi lain yang dituju
setelah dilakukan uji kaulifikasi
4) Melakukan
pemantauan/monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
5) Mengangkat dan
menetapkan TIM kelompok ahli dan tim penilai pengabdian kepada masyarakat
6) Melakukan penggalangan
sumber daya pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan action research atau
penerapan IPTEKS yang bersinergi dengan industri, institusi pengguna serta
pemerintahan pusat dan daerah
c. Fungsi :
1) Memimpin dan
mengendalikan semua kegiatan LPMD
2) Membina Kader
Pembangunan Masyarakat (KPM) sebagai tenaga penggerak pembangunan yang dinamis
yang difungsikan dalam kepengurusan LPMD
3) Melaksanakan
koordinasi terhadap seksi-seksi
2. SEKRETARIS
a. Tugas:
1) Membantu ketua
dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan menjalankan program kerja LPMD
2) Mengkoordinasi
dan membina SDM LPMD
3) Mengkoordinasi
pelaksanaan kegiatan LPMD
4) Melakukan
evaluasi dan pengendalian kegiatan LPMD
5) Menyusun laporan
semester dan tahunan kegiatan LPMD
6) Membuat program
kerja dalam membantu merealisasikan tugas-tugas ketua
7) Melaksanakan
urusan surat-menyurat secara intern maupun ekstern, statistik, laporan
kerumahtanggaan dan melaporkan ke pimipinan secara periodik
8) Menggantikan
posisis ketua saat tidak ada atau berhalangan
9) Mendokumenkan,
menyelamatkan dan merahasiakan data-data dan hal-hal lain yang dianggap penting
10) Menyusun jadwal program kegiatan pelaksanaan pengabdian
kepada masyarakat dan menyebarkan kepada pihak-pihak terkait
11) Mendokumentasikan dan mengolah data-data kegiatan LPMD
dalam suatu bentuk yang dapat dipahami publik
12) Memberikan dan menyiapkan data-data mengenai kelembagaan
saat dibutuhkan oleh pimpinan, pengawas, dan pihak-pihak yang berkepentingan
secara tepat dan akurat
13) Menerbitkan jurnal dan hasil-hasil pengabdian kepada
masyarakat
14) Menyusun proposal program kerjasama dan perluasan
pengembangan penerapan IPTEKS baik ke dalam maupun keluar wilayah
15) Membuat sistem bank proposal pengabdian kepada masyarakat
16) Membuat jadwal koordinasi kegiatan pusat-pusat LPMD
17) Membuat jadwal koordinasi, pembinaan organisasi dan
pengembangan program pusat-pusat LPMD
18) Membuat perencanaan program kegiatan dan anggaran dana
kepada ketua LPMD
19) Membuat perencanaan, penyimpanan dan penyelamatan data
dan investasi barang dan sumber belajar lembaga LPMD
20) Membuat perencanaan peralatan dan sumber belajar yang
dibutuhkan
21) Membuat laporan setiap akhir kegiatan di lembaga LPMD
kepada atasan dan pihak-pihak terkait
b. Wewenang :
1) Membuat Sistem
Inforamsi Manajemen (SIM) yang dapat diakses dengan mudah
2) Membuat sistem
dokumentasi, penyelamatan dan penyebaran (publikasi)
3) Menginforamsikan
kegiatan pembinaan, pengembangan dan prosedur penilaian pengabdian kepada
masyarakat kepada pihak-pihak terkait
4) Membuat perencanaan
program kerja dan instrumen penilaian untuk melakukan Self Evaluation lembaga
dan pusat-pusat pengabdian kepada masyarakat
c. Fungsi :
1) Menyelenggarakan
administrasi surat-menyurat, kearsipan dan pendataan
2) Menyusun rencana
dan laporan yang bersifat dari seluruh seksi
3) Melaksanakan
tugas-tugas ketua bila berhalangan
4) Melaksanakan
tugas tertentu yang diberikan oleh ketua
3. BENDAHARA
a. Tugas :
1) Menyelenggarakan
administrasi keuangan dan menerima, menyimpan serta menyerahkan uang/ surat
berharga dan barang
2) Membantu ketua
dalam menyelenggarakan adminitrasi keuangan program kerja LPMD
3) Menyusun Laporan
semester dan tahunan keuangan LPMD
b. Wewenang :
1) Membuat sistem
informasi manajemen keuangan yang dapat diakses dengan mudah
2) Membuat sistem
dokumentasi, penyelamatan, keuangan LPMD
3) Membuat
perencanaan keuangan LPMD
c. Fungsi :
1) Menyelenggarakan
pembukuan, penyusunan laporan keuangan dan penyimpanan keuangan
2) Mengadakan
pencatatan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan yang dinilai
dengan uang
3) Melaksanakan
tugas tertentu yang diberikan oleh ketua
TUGAS SEKSI-SEKSI
1. Seksi Agama (Bp.
Agus Al-Hasby)
a. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan partisipasi
masyarakat menyangkut usaha-usaha peningkatan kegiatan keagamaan
b. Penyuluhan tentang keberhasilan pembangunan melalui bahan
dan pintu (jalur) keagamaan
c.
Membantu suksesnya pelaksanaan pembinaan mental agama
d.
Penyuluhan tantang pembudayaan hidup bersih lahir dan
batin
e.
Membantu program pembinaan perkawinan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
f. Membantu suksesnya program BP-4 dengan jalan menananmkan
kesadaran kepada warga desa akan arti mulia dan sucinya perkawinan serta
keluarga sejahtera
g. Mengisi hari raya keagamaan secara terarah, menuju
kesdaran toleransi umat beragama dan peningkatan usaha-usaha pembangunan
khususnya pembangunan sarana keagamaan
h. Mengarahkan penggunaan hasil zakat, infak dan shodaqoh
serta bantuan lain untuk fakir miskin dan keperluan pembangunan serta
meningkatkan sarana pendidikan sesuai dengan tuntutan agama
i. Kegiatan lain yang menyangkut keagamaan
2. Seksi Organisasi
dan Kemitraan (Bp. Indra Indriawan, S.Pd)
a. Menghimpun perundang-undangan organisasi lembaga
kemasyarakatan dan menerapkan kedalam bentuk kegiatan dan mekanisme kerja organisasi
b. Mengadakan penyuluhan dan pembinaan tentang
keorganisasian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
c. Membuat peraturan-peraturan organisasi yang sesuai dan
tidak bertentangan dengan peraturan yang ada
d. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan
perundang-undangan yang berlaku
3. Seksi Keamanan
dan Ketertiban (Bp. Mulyadi Aji Sarosa)
a. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan suatu
kondisi yang aman dan tentram
b. Menunjang usaha peningkatan keamanan swakarsa dengan cara mendirikan pos-pos penjagaan/ronda, memasang
lampu-lampu penerangan di tempat yang rawan, membentuk kesatuan hansip dan
lain-lain
c. Pengkoordinasian kegiatan masyarakat dalam bidang
penanggulangan bencana alam, kegiatan AMD dan lain-lain
d.
Meningkatkan kulaitas dan kuantitas keamanan
e.
Mengikutsertakan masyarakat dalam pelatihan Hansip/
Wankamra
4. Seksi Pendidikan
dan Keterampilan (Bp. Osim Suryana)
a. Memupuk dan mengembangkan aspirasi masyarakat terhasap
kebudayaan dan kegiatan rakyat yang terdapat di desa.
b. Membantu meningkatkan kegiatan di bidang pendidikan
formal dan nonformal di desa
c. Memberikan bimbingan dan pembinaan terhadap KPM, terutama
dengan memberikan kursus-kursus di desa
d. Membantu program wajib belajar dengan memberikan kursus/
pelatihan keterampilan
e. Mengusahakan agar tidak terdapat anak-anak putus sekolah
di tingkat SD dengan jalan memberikan dorongan dan bimbingan terhadap orang tua
murid
f. Membantu secara aktif pemeliharaan gedung/madrasah
dan lain-lain yang ada di desa
g. Mengusahakan pembangunan atau menambah gedung sekolah/
masyarakat
h.
Mengusahakan bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru
agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik
i. Membantu bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar
dapat menjalankan tugasnya dengan baik
j.
Melaksanakan kegiatan peningkatan pengetahuan dan
keterampilan terutama bagi para remaja putus sekolah
k.
Pemberantasan tiga buta melalui kejar paket A
5. Seksi Pembangunan
dan Lingkungan Hidup (Bp. Herman)
a.
Membantu pelaksanaan program pemugaran perumahan yang
sehat dan bersih
b.
Melaksanakan tata ruang desa yang teratur dan rapih
c.
Kegiatan lain yang menyangkut perumahan dan lingkungan
d. Melaksanakan usaha/kegiatan bidang peningkatan
kebersihan, keindahan dan kesehatan serta penghijauan lingkungan hidup
e.
Membuat dan mengatur pembuangan air limbah dan sampah
f.
Memelihara kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungan
g.
Melaksanakan penyuluhan tentang pelestarian lingkungan
hidup dan SDA
h. Melaksanakan gerakan penghijauan, pembuatan terasiring
dan saluran pengendalian dan penahan
6. Seksi
Pemberdayaan Ekonomi & Kerakyatan (Bp. Ahmad Ahim, SE)
a. Merencanakan, mendorong gerakan perbaikan/ rehabilitasi
jalan atau sarana perhubungan di desa
c. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan dalam rangka
perbaikan prasarana dan sarana pemasaran
d. Melaksanakan dan membangun perbaikan sarana dan prasarana
lainnya sertamengadakan pendataan
e. Menggalakan penumbuhan usaha ekonomi dan lumbung sesuai
dengan peraturan yang berlaku
f. Melakukan upaya peningkatan produksi peternakan, ternak
besar seperti kerbau, sapi dan lain-lain
g.
Melaksanakan gerakan penyuluhan untuk kelompok usaha
koperasi khusunya KUD di pedesaan
h.
Menggalakan kesadaran menyimpan hasil panen melalui
lumbung desa baik untuk benih maupun untuk pangan
7. Seksi Pemuda,
Olah Raga, Seni dan Budaya (Bp. Itomo)
a. Melaksanakan penyuluhan untuk mengurangi arus perpindahan
pemuda/ generasi muda dari desa ke kota dengan mengusahakan lapangan kerja,
seperti usaha bersama di bidang pertanian, usaha bersama di bidang peningkatan
kesejahteraan ekonomi masyarakat untuk masa depan
b. Membantu usaha pemerintah dalam mencegah dan
menanggulangi kenakalan remaja denga mengisi waktu luang untuk pengembangan
bakat
c. Membantu mengembangkan karang taruna
d. Menghindarkan pemuda semaksimal mungkin dari minuman
keras, narkotika, judi dan lainnya dengan menyalurkan mereka kepada kegiatan positif
e. Melibatkan pemuda semaksimal mungkin pada kegiatan
pembangunan desa
8. Seksi
Kesejahteraan Sosial (Bp. Narta)
a.
Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan sosial di
lingkungan masyarakat
b.
Menggalakan semangat kebersamaan dan kesetiakawanan sosial
c. Menggalakan arisan/ gotong royong pembuatan rumah panti jompo dan tidak mampu
d. Memberikann latihan keterampilan dan memberikan pinjaman
modal kerja bagi golongan masyarakat tidak mampu dan masyarakat tuna karya
e. Berusaha semaksimal mungkin secara gotong royong untuk
membiayai pendidikan anak-anak sekolah yang kurang mampu
f.
Membatasi pemborosan pesta adat di daerah agar tidak
memberatkan masyarakat
g. Melaksanakan penaggulangan masalah sosial antara lain :
anak terlantar, penderita cacat fisik mental
h.
Melaksanakan kegiatan pelayanan sosial lainnya
i.
Sumbangan kematian
9. Seksi Kesehatan
dan Kependudukan (Bp. Ukar)
a. Membantu pengelolaan Posyandu dalam upaya melaksanakan
program pelayanan kesehatan ibu dan anak, KB, penanggulangan diare dan
imunisasi
b.
Menanggulangi penyakit menular dan mengadakan vaksinasi
c.
Melaksanakan gerakan kebersihan tempat mandi, cuci dan
MCK
d.
Melaksanakan penyluhan penggunaan air bersih untuk
kebutuhan rumah tangga
e.
Penyuluhan dan pencegahan serta penanggulangan muntah
berak
f.
Bimbingan dan penyluhan gerakan hidup sehat dan keluarga
sehat
g.
Latihan kader kesehatan, gizi dan kader KB
h.
Meningkatkan pengetahuan tentang makanan bergizi
i.
Pengumpulan data angka-angka kematian bayi
j.
Menyertakan dukun bayi dalam latihan pertolongan pertama
10. Seksi Pemberdayaan Perempuan (Ibu Umi Kulsum,
S.Pd)
a. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan tentang peranan
wanita sebagai ibu rumah tangga, wakil suami dan sebagai pendidik
putera-puterinya
b. Memberikan ceramah tentang wanita karier didalam
posisinya tetap sabagai ibu rumah tangga, wakil suami dan pendidik
putera-puterinya didalam keluarga
c. Mengkoordinasi motivasi dan menggerakan masyarakat
melalui keluarga dalam rangka pelaksanaan 10 program pokok PKK dan
program-program pemerintah lainnya
d. Mengkoordinasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
program-program pemerintah lainnya
e.
Menampung aspirasi keluarga dalam rangka pembangunan
f.
Pelaksanaan kegiatan Posyandu dan KB
g. Memasyarakatkan makanan sehat terutama bagi anaka balita,
orang sakit dan wanita hamil
h.
Pelaksanaan cerdas tangkas, saresehan tentang keluarga
bahagia dan sejahtera
i.
Memasyarakatkan makanan non beras dengan berbagai
resepnya
makasi infonya,,,
BalasHapussangat bagus infonya
BalasHapusthanks..infonya bermanfaat.sekali. suami saya ketua LPMD
BalasHapusmatur suwun, sangat di butuhkan untuki kemslahatan.
BalasHapusAlhamdulilah tambah wawasan
BalasHapusAlhamdulilah tambah wawasan
BalasHapusHATUR NUHUN NAMBIHAN PENGETAHUAN...SEMOGA BRMANFAAT DAN BAROKAH AMIN...
BalasHapusBermanfaat dan maslahat..hatur nuhun infonya.
BalasHapusBermanfaat dan maslahat..hatur nuhun infonya.
BalasHapusBermanfaat sekali, terima kasih infonya
BalasHapusBermanfaat sekali, terima kasih infonya
BalasHapusAlhamdullilah ...semoga lpm lebih dioptimalkan fungsinya ... sehingga desa desa kita maju dan lebih terbina ...Aamiin
BalasHapusmantap infonya....
BalasHapusTrimakasih informasinya semoga bermanpaat bagi kami semua masyarakat yg awam atu belum paham..
BalasHapusTrima kasih infonya
BalasHapusmantap nih lpmd nya.. cukup kreatif punya blog sendiri.. jarang lpmd desa yang mau begini.. boro-boro bikin blog, laporan kerja nya saja kadang gak kebikin.. aplagi terkadang anggota lpmd itu banyak yg usianya sudah berumur.. jadi ya,, kurang perhatian lah dengan hal2 beginian..
BalasHapusSalam SUkses untuk LPMD Karang Satu
Oh ya.. sebagai apresiasi, mohon ijin mas berbagi pengetahuan tentang tugas dan fungsi LPMD yang juga kami sjikan di : https://www.pedekik.com/tugas-dan-fungsi-lpmd-di-pemerintahan-desa/
Trima kasih cukup kreatif dan smg artikel ini bisa bermanfaat bagi kepengurusan LPM yg saya pimpin...
BalasHapusTrima kasih ...infonya smga brmnft buat saya...untuk bisa dipelajari...dan acuan...
BalasHapusTrimakasih informasi nya semoga siapa pun orang yg di berikan amanah oleh masyarakat nya bisa menjalankan tugas dengan baik dan tulus ikhlas Amin ya rabbal Alamin 🤲🤲🤲
BalasHapusTerima kasih..
BalasHapusTerima kasih..
BalasHapusluar biasa... semoga bermanfaat
BalasHapus